Pasal 26
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota yang ditentukan untuk provinsi yang bersangkutan belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan dan persebaran dukungan. (2) Perbaikan pemenuhan syarat minimal dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan/atau sebaran di provinsi yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Model F1.HP-DPD dan formulir Lampiran Model F1.HP-DPD. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan surat pernyataan penyerahan dukungan perbaikan, daftar dukungan perbaikan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dengan menggunakan formulir Model TT.HP.KPU Prov-DPD.
