Pasal 25
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dituangkan dalam formulir Lampiran Model BA.ADM.KPU PROV-DPD yang berisi: a. jumlah dukungan yang diserahkan di setiap kabupaten/kota; b. jumlah dukungan yang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi di setiap kabupaten/kota; c. jumlah dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi di setiap kabupaten/kota; dan d. status dukungan dan sebaran dukungan di provinsi yang bersangkutan. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran Model BA.ADM.KPU PROV-DPD. (3) Berita acara dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada: a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD; b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; dan d. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) Hari setelah Penelitian Administrasi berakhir.
