Pasal 24
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap dukungan ganda dalam formulir Model Lampiran F1-DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf i melalui SIPPP. (2) Dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: a. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) orang calon Peserta Pemilu Anggota DPD; dan b. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon Peserta Pemilu Anggota DPD. (3) Analisa terhadap dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap yang sama; atau b. Nomor Induk Kependudukan yang sama. (4) Dalam hal berdasarkan analisa dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a ditemukan dukungan ganda, dukungan hanya dihitung 1 (satu). (5) Kelebihan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal
pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data yang digandakan. (6) Pengurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan secara acak melalui SIPPP oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. (7) Dalam hal berdasarkan analisa dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditemukan dukungan ganda antar perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi kepada pendukung yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU KAB/KOTA-DPD dan Lampiran 2 Model BA.ADM.KPU KAB/KOTA-DPD. (8) Dalam hal ditemukan dukungan ganda berdasarkan analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi kepada pendukung yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU KAB/KOTA- DPD dan Lampiran 2 Model BA.ADM.KPU KAB/KOTA- DPD. (9) Dalam hal pada saat pelaksanaan klarifikasi, data identitas pada fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan pendukung berbeda dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli atau Surat Keterangan asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan bukti fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli atau Surat Keterangan asli yang dimiliki pendukung tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan mencatat pada kolom keterangan formulir Model Lampiran 2 BA.ADM. KPU KAB/KOTA DPD.
