Pasal 23
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap jumlah minimal dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan persebarannya dengan cara: a. meneliti jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen naskah asli elektronik (softcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD; b. meneliti jumlah dukungan dan persebaran yang tercantum dalam dokumen naskah asli (hardcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD; c. mencocokkan kesesuaian antara jumlah dan nama pendukung dan persebarannya yang terdapat dalam dokumen naskah asli (hardcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD dengan dokumen naskah asli elektronik (softcopy) formulir Lampiran Model F1- DPD; d. mencocokkan kesesuaian antara nama, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat lengkap pendukung pada formulir Lampiran Model F1-DPD dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; e. meneliti kesesuaian antara formulir Lampiran Model F1-DPD dengan daftar Pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial Pemilih Pemilu; f. meneliti kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan; g. meneliti kesesuaian antara alamat pendukung dengan wilayah administrasi desa/kelurahan dan kecamatan; h. meneliti identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung; dan
i. meneliti dugaan dukungan ganda terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD. (2) Dalam hal data nama, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat lengkap pendukung pada formulir Lampiran Model F1- DPD tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal nama pendukung yang tercantum dalam dokumen naskah asli (hardcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD tidak tercantum dalam dokumen naskah asli elektronik (softcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD, KPU Provinsi/KIP Aceh mencoret nama pendukung tersebut dalam dokumen naskah asli (hardcopy) formulir Lampiran Model F1-DPD. (4) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal pada formulir Lampiran Model F1-DPD atau identitas dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan ditemukan nama pendukung tidak memenuhi syarat usia tanpa dilengkapi dengan bukti status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, KPU Provinsi/KIP Aceh meminta KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi kepada pendukung yang bersangkutan selama masa Penelitian Administrasi. (6) Dalam hal pada formulir Lampiran Model F1-DPD atau identitas dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan ditemukan nama pendukung yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, Panitia Pengawas, Kepala Desa dan Perangkat Desa, KPU Provinsi/KIP Aceh meminta KPU/KIP Kabupaten/Kota
untuk melakukan klarifikasi kepada pendukung yang bersangkutan selama masa Penelitian Administrasi. (7) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terbukti tidak memenuhi syarat, nama pendukung yang bersangkutan dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (8) Dalam hal ditemukan dukungan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan informasi daftar nama pendukung tersebut kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung.
