Pasal 40
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima Berita Acara hasil Verifikasi Faktual dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi. (3) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan dan mencatat dalam formulir Model F2-DPD. (5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak dapat diterima, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung mengisi formulir Model F2-DPD.
