Pasal 20
BAB 4 — PENYERAHAN DUKUNGAN
(1) Surat pernyataan penyerahan dukungan dan daftar dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menggunakan formulir Model F1-DPD dilampiri dengan: a. daftar nama dan tanda tangan atau cap jempol jari tangan pendukung yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota, kecamatan atau sebutan lainnya, dan desa atau sebutan lain/kelurahan dengan menggunakan formulir Model F1-DPD; dan b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang disusun sesuai dengan daftar dukungan.
(2) Susunan daftar nama pendukung untuk setiap desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibubuhi materai dan ditandatangani oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD. (3) Daftar nama pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam bentuk: a. naskah asli elektronik (softcopy) melalui SIPPP; dan b. naskah asli (hardcopy). (4) Naskah asli elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan daftar dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada SIPPP. (5) Daftar dukungan yang terdapat dalam naskah asli elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus sesuai dengan daftar dukungan yang tercantum dalam naskah asli (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Kesesuaian daftar pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. urutan daftar nama pendukung; dan b. identitas pendukung yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap. (7) Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilarang dikeluarkan secara kolektif. (8) Daftar nama dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk dilakukan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual;
b. 1 (satu) rangkap dokumen fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. 1 (satu) rangkap dokumen fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai arsip perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh dengan membubuhkan paraf dengan tinta warna biru dan cap basah.
