Pasal 19
BAB 4 — PENYERAHAN DUKUNGAN
(1) Sebelum menyerahkan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib memasukkan daftar dukungan ke dalam SIPPP. (2) Daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencantumkan identitas: a. nama pendukung; b. Nomor Induk Kependudukan; c. tanggal, bulan, dan tahun lahir; d. jenis kelamin; e. pekerjaan; dan f. alamat lengkap. (3) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD memasukkan daftar dukungan ke dalam SIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah menerima nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), sampai dengan paling lambat sebelum dimulainya masa penyerahan dukungan.
