Pasal 18
BAB 4 — PENYERAHAN DUKUNGAN
(1) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan surat pernyataan penyerahan dukungan melalui SIPPP, mencetak, menandatangani dengan tinta warna biru dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dilampiri dengan daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, sebelum pendaftaran calon Anggota DPD. (2) Penyerahan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama 5 (lima) Hari sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. (3) Penyerahan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dengan jadwal: a. hari pertama sampai dengan hari keempat dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari terakhir penyerahan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dengan menggunakan formulir Model TT.KPU PROV-DPD.
