Pasal 17
BAB 4 — PENYERAHAN DUKUNGAN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan jadwal penyerahan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan. (2) Pengumuman jadwal penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media massa cetak dan/atau elektronik dan papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Pengumuman jadwal penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 14 (empat belas) Hari. (4) Pengumuman jadwal penyerahan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD mencantumkan: a. Keputusan KPU mengenai jumlah penduduk, Pemilih dan kabupaten/kota pada setiap provinsi sebagai dasar pemenuhan syarat dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD; b. tempat penyerahan dukungan; dan
c. waktu penyerahan dukungan. (5) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD diberikan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk memasukkan daftar dukungan ke dalam SIPPP.
