Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Apabila pada masa Penelitian Administrasi ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, dikenai pengurangan jumlah
dukungan minimal Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan. (2) Data palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fotokopi data identitas kependudukan pendukung perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang berbeda dengan data yang tercantum pada data identitas kependudukan aslinya. (3) Data yang sengaja digandakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fotokopi data identitas kependudukan pendukung pada data dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang digandakan lebih dari satu kali sebagai pemenuhan data minimal dukungan.
