PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Persyaratan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan setiap pendukung. (2) Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon peserta Pemilu Anggota DPD. (3) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dilarang melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan dalam pemenuhan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
