Pasal 21
BAB 4 — PENYERAHAN DUKUNGAN
(1) Dalam hal pada saat penyampaian surat pernyataan penyerahan dukungan dan daftar dukungan belum memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib melengkapi daftar dukungan. (2) Dalam hal jumlah daftar dukungan pada formulir Lampiran Model F1-DPD yang tercantum dalam naskah asli (hardcopy) tidak sesuai dengan naskah asli elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib memperbaiki dan/atau melengkapi daftar dukungan pada naskah asli (hardcopy) atau naskah asli elektronik (softcopy). (3) Perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. daftar dukungan pada naskah asli (hardcopy), apabila jumlahnya kurang dari daftar dukungan yang tercantum dalam naskah asli elektronik (softcopy) pada SIPPP; atau b. daftar dukungan pada naskah asli elektronik melalui SIPPP, apabila jumlahnya kurang dari daftar dukungan yang tercantum dalam naskah asli (hardcopy).
(4) Perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan dukungan pada naskah asli elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan cara KPU Provinsi/KIP Aceh membuka akses untuk memasukkan data daftar dukungan melalui SIPPP, dan calon Peserta Pemilu Anggota DPD memperbaiki dan/atau melengkapi daftar dukungan ke dalam SIPPP. (5) Pemasukkan data perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan melalui aplikasi SIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. (6) Perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama masa penyerahan dukungan. (7) Dalam hal perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan dukungan tidak dilakukan sampai batas waktu terakhir masa penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atau dilakukan perbaikan tetapi tetap tidak memenuhi syarat batas minimal dukungan dan persebaran dukungan, penyerahan dukungan tidak dapat diterima dan tidak dilakukan Penelitian Administrasi.
