PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARA PEMILU DAN PESERTA PEMILU
(1) Peserta Pemilu untuk memilih Anggota DPD yaitu perseorangan. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan persyaratan dukungan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), selama 5 (lima) Hari sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
