PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARA PEMILU DAN PESERTA PEMILU
(1) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat menunjuk 2 (dua) orang Petugas Penghubung di provinsi dan kabupaten/kota dengan surat mandat yang bertugas menjadi penghubung antara perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD wajib menunjuk operator dengan surat mandat yang bertugas memasukkan data persyaratan dukungan perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD ke dalam SIPPP.
