Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARA PEMILU DAN PESERTA PEMILU
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen hasil Penelitian Administrasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), berupa: a. daftar nama dan identitas pendukung, jumlah sampel dan nama sampel pendukung melalui SIPPP; dan b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian Administrasi terhadap kesesuaian antara sampel dukungan dengan daftar nama dan alamat pendukung, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mendatangi alamat tempat tinggal sampel pendukung.
