Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARA PEMILU DAN PESERTA PEMILU
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap kesesuaian antara daftar nama pendukung dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual dengan metode pengambilan sampel dukungan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap kabupaten/kota, dan/atau dengan metode sensus, berdasarkan hasil Penelitian Administrasi di provinsi yang bersangkutan.
