Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMILIHAN DENGAN SATU PASANGAN CALON
(1) Kampanye untuk Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan oleh: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye. (2) Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan metode: a. Debat Publik; b. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; c. pemasangan alat peraga Kampanye; dan/atau d. iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. (3) Kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; dan/atau
c. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pendanaan Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (5) Pendanaan Kampanye oleh Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
