PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Apabila kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terjadi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencabut keputusan tentang penetapan nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
