Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sebelum MENETAPKAN kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d menjadi dasar Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota:
a. memberitahukan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk melakukan penggantian Calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap; b. melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon terhadap calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Apabila sampai dengan berakhirnya masa penggantian Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti atau calon/Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencabut keputusan tentang penetapan nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) Penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
