Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMILIHAN DENGAN SATU PASANGAN CALON
(1) Debat Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi dan misi Pasangan Calon yang dipandu oleh moderator dan dilakukan pendalaman materi oleh panelis. (2) Debat Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan disiarkan secara langsung melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta. (3) Dalam hal Debat Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disiarkan secara langsung karena keterbatasan frekuensi, Debat Publik dapat disiarkan secara tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta pada masa Kampanye. (4) Debat Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye. (5) Debat Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling banyak 3 (tiga) kali pada masa Kampanye.
