Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMILIHAN DENGAN SATU PASANGAN CALON
(1) Moderator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berasal dari kalangan profesional dan/atau akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak.
(2) Panelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dari kalangan tokoh masyarakat, profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak. (3) Masyarakat dapat mengajukan moderator dan panelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Debat Publik dilaksanakan. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan identitas yang jelas. (5) Moderator dan panelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipilih oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (6) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengundang tim Kampanye dan/atau masyarakat pada pelaksanaan Debat Publik. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan akses bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Debat Publik.
