Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMILIHAN DENGAN SATU PASANGAN CALON
(1) Materi Debat Publik 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa visi dan misi 1 (satu) Pasangan Calon dalam rangka: a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. memajukan daerah; c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; d. menyelesaikan persoalan daerah; e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan kebangsaan. (2) Masyarakat dapat berperan serta untuk mengusulkan pertanyaan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Debat Publik dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan identitas yang jelas. (4) Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan kesimpulan terhadap penyampaian materi dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Mekanisme penyelenggaraan Debat Publik untuk 1 (satu) Pasangan Calon ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye.
