Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, dan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang telah MENETAPKAN penundaan pelaksanaan Pemilihan pada Tahun 2015 karena tidak terpenuhi paling kurang dari 2 (dua) Pasangan Calon sebelum ditetapkannya Peraturan ini, tetap dinyatakan sah.
(2) KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, dan KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tahapan berikutnya dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon berdasarkan Peraturan ini. (3) Bagi calon dengan status sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walilkota yang mencalonkan diri di daerah lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, dan pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, yang ditetapkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon. (4) Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan tidak memenuhi syarat.
