PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN...
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tahapan Pemilihan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Bupati sebelum ditetapkannya Peraturan ini tetap dinyatakan sah. (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tahapan Pemilihan selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini.
