Pasal 28
BAB 4 — PENUNDAAN
(1) Penundaan Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut: a. Pasangan Calon yang mendaftar dan telah dilakukan penelitian, dinyatakan tidak memenuhi syarat; b. Pasangan Calon yang berhalangan tetap dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak
mengajukan penggantian calon atau Pasangan Calon; c. Pasangan Calon pengganti yang telah diajukan partai politik atau gabungan partai politik telah dilakukan penelitian dan dinyatakan tidak memenuhi syarat; atau d. Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan tentang penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemilihan untuk daerah dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan kembali pada Pemilihan serentak berikutnya.
