Pasal 27
BAB 4 — PENUNDAAN
(1) Penundaan hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak pada daerah dengan Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam kondisi sebagai berikut: a. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap dan dilakukan penundaan pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti, yang tahapannya melewati hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak; b. terdapat penggantian calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap, yang tahapan dan proses pengadaan surat suaranya melewati hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan tentang hari dan tanggal pemungutan suara di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
