PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN...
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMILIHAN DENGAN SATU PASANGAN CALON
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal tahapan penerimaan laporan dana
Kampanye Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
