PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN...
Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMILIHAN DENGAN SATU PASANGAN CALON
Pemungutan suara untuk Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara serentak pada hari dan tanggal pemungutan suara yang ditetapkan oleh KPU, kecuali terjadi penundaan yang jadwal, tahapan dan programnya melewati hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak.
