PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN...
Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMILIHAN DENGAN SATU PASANGAN CALON
(1) Pasangan Calon wajib mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye. (2) Pelaporan dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
