Pasal 19
(1) Surat suara untuk Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan sah, apabila: a. ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
(2) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut: a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon; atau b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong. (3) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, dan surat suara telah selesai dicetak, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengadakan pencetakan surat suara untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
