PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 22
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/Kota Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon yang mendapatkan suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah sebagai Pasangan Calon terpilih pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. (2) Dalam hal perolehan suara Pasangan Calon kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasangan Calon dapat mencalonkan diri pada Pemilihan berikutnya.
Pasal 23 dihapus.
Pasal 24 dihapus.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
