PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 59A
Mengubah bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA KETENTUAN PERALIHAN
- Di antara Pasal 59A dan Pasal 60, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 59B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
