PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 55
(1) Dalam hal anggota PPS berhalangan tetap, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengganti dengan calon anggota PPS urutan selanjutnya atau menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi syarat. (2) Penunjukan calon anggota PPS baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan sumber daya manusia dari tokoh masyarakat, mahasiswa atau karang taruna. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keadaan meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan atau lembaga profesi dalam menunjuk anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 59A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
