PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 37A
Dalam memilih calon anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS; b. menerima pendaftaran calon PPS; c. melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS; d. melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS; e. melakukan wawancara calon anggota PPS; dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK.
