Pasal 19
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; b. fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
c. surat pernyataan yang bersangkutan:
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 4. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 5. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan; 6. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan 7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai dengan contoh pada formulir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini; dan d. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
Ketentuan Pasal 37 dihapus.
Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 37A sampai dengan Pasal 37G, sehingga berbunyi sebagai berikut:
