Pasal 9
(1) Pasangan Calon perseorangan dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. dilarang menggunakan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, memfasilitasi penyerahan kelebihan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas Negara. 5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
