PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 11
Hutang atau pinjaman Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya berpedoman pada Peraturan KPU ini. 6. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 12 diubah dan ayat (2) Pasal 12 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf f dan huruf g, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
