Pasal 12
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan.
(2) Pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus sebagai berikut: a. rapat umum = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah; b. pertemuan terbatas = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah; c. pertemuan tatap muka = jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah; d. pembuatan bahan kampanye = jumlah kegiatan x (30% (tiga puluh persen)x jumlah pemilih) x Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah); e. jasa manajemen/konsultan; f. alat peraga kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon yang jumlahnya berpedoman pada keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan g. bahan kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon berpedoman yang jumlahnya pada keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Dalam MENETAPKAN pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau petugas yang ditunjuk Bakal Pasangan Calon untuk mendapatkan masukan. (4) Pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memerhatikan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Ketentuan ayat (4) Pasal 13 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
