Pasal 8
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) meliputi jumlah penerimaan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa yang diterima dari Partai Politik dan pihak lain. (2) Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup: a. Partai Politik:
- nama Partai Politik;
- alamat Partai Politik;
- nomor akte pendirian Partai Politik;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- nama dan alamat pimpinan Partai Politik;
- nomor telepon/telepon genggam pimpinan Partai Politik;
- jumlah sumbangan;
- asal perolehan dana; dan
- pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat; b. perseorangan:
- nama;
- tempat/tanggal lahir dan umur;
- alamat penyumbang;
- nomor telepon/telepon genggam (aktif);
- nomor identitas;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- pekerjaan;
- alamat pekerjaan;
- jumlah sumbangan;
- asal perolehan dana; dan
- pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
c. kelompok:
- nama kelompok;
- alamat kelompok;
- nomor identitas pimpinan kelompok;
- nomor telepon/telepon genggam (aktif);
- Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada;
- nama dan alamat pimpinan kelompok;
- jumlah sumbangan;
- asal perolehan dana;
- keterangan tentang status badan hukum atau status kelompok; dan
- pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat; d. badan hukum swasta:
- nama badan hukum swasta;
- alamat badan hukum swasta;
- nomor akte pendirian badan hukum swasta;
- Nomor Pokok Wajib Pajak badan hukum swasta;
- nama dan alamat direksi atau pimpinan badan hukum swasta;
- nomor telepon/telepon genggam direksi/atau pimpinan badan hukum swasta;
- nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
- jumlah sumbangan;
- asal perolehan dana;
- keterangan tentang status badan hukum; dan
- pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat. (3) Sumbangan yang berasal dari badan hukum swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib dilampiri salinan akte pendirian badan usaha. (4) Penerimaan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke Rekening Khusus Dana Kampanye disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa surat keterangan dari bank yang bersangkutan. (6) Sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui setoran tunai pada bank, disertai dengan surat pernyataan penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
