PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 27
(1) LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan pembukuan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Pasangan Calon setelah pembukuan LADK. (2) LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditutup 1 (satu) hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 12. Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
