PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 21
(1) LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a adalah pembukuan yang memuat informasi: a. Rekening Khusus Dana Kampanye; b. sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan; c. rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye; dan d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. (2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan ditutup pada saat penetapan Pasangan Calon. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
