Pasal 30
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap: a. cakupan informasi; dan b. format LPSDK. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LPSDK yang ditandatangani bersama dengan Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPSDK dalam berita acara. (5) Dalam hal cakupan informasi dan/atau format LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat catatan khusus dalam berita acara. 13. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
