Pasal 65
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan ini : a. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan proses tahapan pencalonan sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; b. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses tahapan pencalonan, setelah Peraturan ini berlaku, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; c. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pengadaan yang bersangkutan dengan pencalonan, apabila telah MENETAPKAN pemenang dalam proses pengadaan tersebut, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
