PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 64
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan ini. (2) Pengadaan formulir pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
