Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politik atau para Ketua dan para Sekretaris partai politik atau sebutan lain yang bergabung, dengan menggunakan formulir Model B – KWK.KPU PARTAI POLITIK, dengan ketentuan nama lengkap bakal pasangan calon ditulis sama dengan nama lengkap bakal pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). (2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilampiri : a. surat pernyataan kesepakatan partai politik yang bergabung untuk mencalonkan bakal pasangan calon; b. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung; c. surat pernyataan kesediaan sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur atau calon Bupati/Wakil Bupati atau calon Walikota/Wakil Walikota secara berpasangan dalam satu kesatuan; d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon; e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernu/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; f. surat pernyataan pengunduran diri sejak pendaftaran dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui;
g. surat keputusan pemberhentian sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota atau copy kartu tanda anggota partai politik yang dilegalisir oleh pimpinan partai politik bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota; h. surat pernyataan bersedia tidak aktif dalam jabatannya sejak pendaftaran bagi pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota di wilayah kerjanya; i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota; j. Surat pemberitahuan kepada PRESIDEN/Menteri Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota; k. kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan l. naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon secara tertulis.
