Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berkenaan dengan
persyaratan jumlah kursi atau suara sah paling sedikit untuk dapat mengajukan bakal pasangan calon kepada Pimpinan DPRD yang bersangkutan. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik melalui media cetak dan media eletronik setempat selama 2 (dua) hari. (3) Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlu dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran. (5) Masa pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon. (6) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik bertugas : a. menerima berkas pendaftaran dari bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan. b. mencatat dalam buku registrasi :
- nama bakal pasangan calon;
- hari, tanggal dan waktu penerimaan;
- alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon; c. memeriksa berkas kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. d. memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran sebagai bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik; (7) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran bakal pasangan calon, apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan jumlah kursi paling sedikit atau jumlah suara sah paling sedikit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) atau dalam jangka waktu perbaikan persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) UNDANG-UNDANG.
