PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 35
(1) LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat disampaikan oleh Pasangan Calon atau Petugas Penghubung. (2) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
