PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 33
(1) LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c adalah pembukuan yang memuat informasi keuangan berupa seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang digunakan Pasangan Calon dalam membiayai kegiatan Kampanye. (2) LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang,
barang, dan jasa. (3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah dan Pasal 35 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
