PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 36
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LPPDK dari Pasangan Calon atau Petugas Penghubung. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LPPDK yang ditandatangani bersama dengan Pasangan Calon atau Petugas Penghubung. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPPDK dalam berita acara.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
