PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 24
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LADK dari Pasangan Calon atau Petugas Penghubung. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap: a. cakupan informasi; dan b. format LADK. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LADK yang ditandatangani bersama dengan Pasangan Calon atau Petugas Penghubung. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LADK dalam berita acara. (5) Dalam hal cakupan informasi dan/atau format LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat catatan khusus dalam berita acara.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah dan Pasal 29 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
